Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Siap Jadi Penjamin
MULTAQOMEDIA.COM - Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan penahanan akan diajukan pada Senin depan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil bersamaan dengan proses pelimpahan tahap dua.
"Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan dua hal. Pertama, tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan berkas-berkas," ujar Khozinudin di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
"Kedua, kami akan berikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tambahnya.
Khozinudin menyatakan bahwa puluhan tokoh nasional telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin Roy Suryo. Hingga saat ini, tercatat sekitar 50 tokoh yang siap memberikan jaminan, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan, Siap Jadi Penjamin
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi