Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Siap Jadi Penjamin
MULTAQOMEDIA.COM - Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan penahanan akan diajukan pada Senin depan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil bersamaan dengan proses pelimpahan tahap dua.
"Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan dua hal. Pertama, tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan berkas-berkas," ujar Khozinudin di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
"Kedua, kami akan berikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tambahnya.
Khozinudin menyatakan bahwa puluhan tokoh nasional telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin Roy Suryo. Hingga saat ini, tercatat sekitar 50 tokoh yang siap memberikan jaminan, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri