Proses hukum berlanjut pada Senin (22/6/2026), di mana Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya tiba di kompleks kejaksaan di kawasan Jagakarsa dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dalam pengawalan ketat.
Setibanya di lokasi, mereka langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari pelimpahan tahap II. Tahapan ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan wewenang penanganan kasus kini beralih ke jaksa penuntut umum untuk persiapan persidangan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu. Selain kedua tersangka, penyidik juga membawa sedikitnya empat koper berukuran besar yang diduga sebagai barang bukti ke dalam gedung kejaksaan.
Artikel Terkait
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Jokowi Dinilai Kecewa Berat
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Usai Kasus Ijazah Palsu Jokowi
50 Tokoh Siap Jadi Penjamin, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Krisis Kepercayaan di Balik Program MBG: Korupsi Bukan Sekadar Kebocoran Teknis