Proses hukum berlanjut pada Senin (22/6/2026), di mana Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya tiba di kompleks kejaksaan di kawasan Jagakarsa dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dalam pengawalan ketat.
Setibanya di lokasi, mereka langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari pelimpahan tahap II. Tahapan ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan wewenang penanganan kasus kini beralih ke jaksa penuntut umum untuk persiapan persidangan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu. Selain kedua tersangka, penyidik juga membawa sedikitnya empat koper berukuran besar yang diduga sebagai barang bukti ke dalam gedung kejaksaan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri