MULTAQOMEDIA.COM - Kubu Roy Suryo menghadirkan sejumlah potongan bukti video terkait penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan, Rabu (1/7/2026). Tim kuasa hukum juga menghadirkan ahli pidana untuk memberikan pendapat hukum demi memperkuat gugatan yang diajukan.
"Ada bukti video, ada bukti gambar nanti kita sajikan. Video itu kan sekitar tiga atau empat, tapi itu rangkaian-rangkaian potongan video, nanti kita bisa lihat," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti video tersebut diharapkan mampu mendukung dalil-dalil praperadilan yang diajukan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi terkait pastilah dengan tanggal 19 Juni ya di kediaman Mas Roy. Kami juga punya tiga saksi, yakni dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka semua orang yang dikenal Mas Roy," katanya.
Selain tiga saksi yang akan dihadirkan, pihaknya menyiapkan satu ahli hukum pidana untuk dimintai keterangan di persidangan.
Artikel Terkait
Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara: Dissenting Opinion Hakim Jadi Sorotan
Dampak Ekonomi Pemadaman Listrik dan Solusi Genset untuk Kelangsungan Bisnis
Ribuan Mantan Direksi BUMN Merugi Terancam Penjara, Danantara dan KPK Buka Data Perusahaan Bermasalah
KPK OTT di Riau, Sekda Kuansing Diduga Jadi Target Operasi Tangkap Tangan