Roy Suryo menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan dapat menceritakan secara detail proses penangkapan yang dialaminya. Mereka juga menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
"Saksi ini Insya Allah bisa menceritakan bagaimana dia dipaksa membuka pintu gerbang, bagaimana dia dipaksa naik, dan ketika dia menunjukkan kamar, tiba-tiba petugas-petugas itu menyeruak masuk ke dalam kamar tidur. Itu tidak hanya disampaikan secara narasi saja, Insya Allah ada videonya," kata Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Penangkapan tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM), bahkan ia membandingkannya dengan adegan penangkapan para jenderal dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.
Pihaknya memaparkan bukti bahwa penangkapan tidak mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku, termasuk soal kehadiran Ketua RT atau Ketua RW setempat.
Menurut Roy, seluruh polisi yang datang menggunakan penutup wajah sehingga ia tidak bisa mengenali mereka.
"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," kata Roy pada Senin (29/6/2026).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri