MULTAQOMEDIA.COM - Ribuan mantan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugi kini terancam hukuman penjara. Ancaman ini muncul setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan komitmen tegas tersebut usai bertemu dengan jajaran Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Dalam pertemuan itu, Dony mengonfirmasi rencana Danantara untuk membuka data perusahaan pelat merah bermasalah guna mempercepat proses hukum.
Dony menjelaskan bahwa langkah pemerintah menutup sejumlah BUMN yang terus merugi bertujuan mencegah kerugian negara yang semakin besar. Ia menegaskan, kebijakan penutupan perusahaan tidak menghapus tanggung jawab pidana para pengurus jika ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) di balik kerugian tersebut.
"Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," kata Dony.
Proses evaluasi dan penutupan ini secara khusus menyasar BUMN yang terus mencatatkan kinerja buruk tanpa memberikan dampak positif bagi negara. Danantara secara proaktif membahas langkah perampingan ini bersama KPK untuk memastikan kepatuhan hukum. Dony menyebut pihak KPK menyetujui kebijakan tersebut selama pemerintah memiliki niat baik untuk menghindari kerugian negara yang lebih panjang.
Artikel Terkait
KPK OTT di Riau, Sekda Kuansing Diduga Jadi Target Operasi Tangkap Tangan
Refly Harun Desak Pencekalan Roy Suryo Dicabut, Sebut Sudah Lebih dari 6 Bulan dan Langgar Aturan
Roy Suryo Marah Besar Usai Sidang Praperadilan, Tuding Ada Intervensi Oknum Termul
Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Demo Ricuh Grahadi, 6 Pendemo Positif Narkoba