Rencana perampingan masif ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata kelola yang efisien. Pemerintah menargetkan pemangkasan jumlah perusahaan secara drastis, dari lebih dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 250 entitas. Akibat perombakan ini, ribuan pengurus atau direksi BUMN berpotensi menghadapi proses hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
"Ribuan, ribuan," jawab Dony singkat saat ditanya jumlah direksi BUMN yang berpotensi terjerat kasus.
Untuk mengawal proses penataan ini, Danantara menggandeng Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Arend Arthur Duma. Dony menambahkan bahwa transformasi struktural ini bertujuan membangun ekosistem bisnis negara yang kompetitif tanpa memprioritaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile," ujar Dony menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri