MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menerima gelar adat dari 38 provinsi di Indonesia dengan prosesi besar layaknya seorang raja.
"Jika satu provinsi kurang, maka bisa dua atau tiga gelar adat sekaligus disandang Jokowi," ujar Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, Selasa 30 Juni 2026.
Erizal menambahkan, Jokowi adalah mantan presiden yang memimpin selama 10 tahun, sehingga wajar mendapat penghormatan adat.
"Namun, seharusnya gelar ini diberikan saat beliau masih menjabat sebagai Presiden. Mengapa baru sekarang?" tanya Erizal.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia