MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menerima gelar adat dari 38 provinsi di Indonesia dengan prosesi besar layaknya seorang raja.
"Jika satu provinsi kurang, maka bisa dua atau tiga gelar adat sekaligus disandang Jokowi," ujar Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, Selasa 30 Juni 2026.
Erizal menambahkan, Jokowi adalah mantan presiden yang memimpin selama 10 tahun, sehingga wajar mendapat penghormatan adat.
"Namun, seharusnya gelar ini diberikan saat beliau masih menjabat sebagai Presiden. Mengapa baru sekarang?" tanya Erizal.
Artikel Terkait
Buni Yani Desak PN JakTim Siarkan Langsung Sidang Dokter Tifa: Rakyat Berhak Tahu!
Safari Politik Jokowi untuk PSI Dinilai Picu Kegaduhan dan Goyang Stabilitas Nasional
Ritual Adat Jokowi di Lampung: Strategi Politik PSI atau Sekadar Tradisi?
Analisis Politik: Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau Dinilai Tak Cukup untuk Tumbangkan Dominasi PDIP