MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Nadiem usai mendengarkan pembacaan putusan pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan kekecewaan karena seluruh fakta dan niat baik selama memimpin kementerian tidak dipertimbangkan secara adil.
"Semua niat baik yang saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah saya jelaskan, tapi seolah-olah tidak didengarkan," ujar Nadiem dengan nada kecewa.
Meski telah divonis bersalah, Nadiem menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran. Ia menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding sebagai langkah lanjutan.
"Saya tentu akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," tegasnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Gugat Penggeledahan Polda Metro Jaya
PMBGN Somasi Kepala BGN Soal SE 12/2026: Ancam Gugat 29.000 Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG