Nadiem juga memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal proses hukum yang masih berjalan.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Namun, seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan. Hakim tersebut menilai alat bukti tidak cukup dan tidak terdapat hubungan kausal yang kuat antara kerugian negara dengan perbuatan terdakwa.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru