MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Vonis ini menjadi sorotan publik dan menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor pendidikan Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Proses persidangan berlangsung alot dan menghasilkan keputusan yang tidak bulat.
Majelis hakir mengambil putusan melalui mekanisme suara terbanyak (mayoritas). Satu dari lima hakim anggota menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pendapatnya, hakim tersebut menilai Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan karena unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.
"Tidak cukup alat bukti untuk membuktikan adanya konflik kepentingan dan kejahatan korporasi," demikian pertimbangan hakim yang memberikan dissenting opinion. Meskipun demikian, empat hakim lainnya memiliki pandangan yang berbeda, sehingga majelis menjatuhkan vonis berdasarkan suara mayoritas.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Siap Perjuangkan Kebenaran di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Gugat Penggeledahan Polda Metro Jaya
PMBGN Somasi Kepala BGN Soal SE 12/2026: Ancam Gugat 29.000 Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG