Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah. Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem Makarim dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan ia tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang yang disita dirampas untuk negara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di instansi publik.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Siap Perjuangkan Kebenaran di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Gugat Penggeledahan Polda Metro Jaya
PMBGN Somasi Kepala BGN Soal SE 12/2026: Ancam Gugat 29.000 Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG