MULTAQOMEDIA.COM - Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Somasi ini terkait Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12/2026 yang mengatur Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.
Melalui Tim Kuasa Hukum YAA & Partners, PMBGN menilai SE tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. Pasalnya, kebijakan ini diduga bertentangan dengan sekitar 29.000 kontrak kerja sama yang telah ditandatangani antara BGN dan yayasan penyelenggara SPPG di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, SE Nomor 12/2026 dinilai tidak selaras dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1/2025 yang hingga saat ini masih dinyatakan berlaku. Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi para mitra pelaksana program strategis nasional tersebut.
Kuasa Hukum PMBGN, Arief Irfansyah, menegaskan bahwa kebijakan baru ini berpotensi mengganggu pelaksanaan kewajiban kontraktual para mitra. "Kami memandang SE 12/2026 berpotensi menimbulkan akibat hukum baru terhadap pelaksanaan kontrak yang telah disepakati para pihak. Padahal, secara prinsip hukum, surat edaran tidak boleh mengubah substansi hak dan kewajiban yang telah diatur dalam kontrak yang masih berlaku," ujar Arief di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru