Arief menyoroti sejumlah poin krusial dalam SE tersebut. Salah satunya adalah dasar hukum penerbitan surat edaran yang dinilai telah mengalami beberapa kali perubahan. Kebijakan ini juga dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, hukum perjanjian, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Negara harus memberikan kepastian kepada para mitra yang telah berinvestasi, mempersiapkan sarana-prasarana, tenaga kerja, serta menjalankan seluruh kewajiban sesuai kontrak. Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan program strategis nasional," tegasnya.
PMBGN juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap keberlanjutan layanan pemenuhan gizi. Program MBG tidak hanya menyasar peserta didik di sekolah, tetapi juga ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), serta santri. "Kita tidak boleh melihat persoalan ini semata dari sisi administratif. Ada kelompok masyarakat yang setiap hari membutuhkan layanan pemenuhan gizi. Keberlangsungan program harus tetap menjadi prioritas utama," lanjut Arief.
Dalam somasi tersebut, PMBGN mengajukan tiga tuntutan utama kepada BGN. Pertama, mencabut SE Kepala BGN Nomor 12/2026. Kedua, memastikan seluruh kontrak kerja sama antara BGN dan mitra penyelenggara tetap dijalankan sesuai ketentuan hingga 31 Desember 2026. Ketiga, menjamin keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi seluruh kelompok penerima manfaat MBG.
PMBGN memberikan batas waktu 2x24 jam bagi BGN untuk memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. "Kami berharap BGN dapat merespons secara bijaksana dan menjadikan somasi ini sebagai momentum untuk melakukan koreksi kebijakan. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Arief.
Artikel Terkait
Kejagung Resmi Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Nadiem Makarim Ajukan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook, Bantah Kerugian Negara Rp3,6 Triliun
Kejagung Periksa Ketua BGN Nanik S Deyang Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis
Keluarga Siap Jadi Penjamin, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan