MULTAQOMEDIA.COM - Keluarga menyatakan kesiapan menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan kini menjadi wewenang Kejaksaan. Pasalnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan," ujar Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Iman menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jaksel atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Dugaan Sebar Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Diminta Usut Pemilik Manfaat Yayasan IFSR dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Sita 17.600 Motor Listrik di Sentul dan Cikarang, Terkait Dugaan Korupsi BGN