"Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," jelas Iman.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, yaitu Roy Suryo dan Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Keduanya ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru