"Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," jelas Iman.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, yaitu Roy Suryo dan Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Keduanya ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jaksel atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Dugaan Sebar Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Diminta Usut Pemilik Manfaat Yayasan IFSR dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Sita 17.600 Motor Listrik di Sentul dan Cikarang, Terkait Dugaan Korupsi BGN