MULTAQOMEDIA.COM - Keluarga menyatakan kesiapan menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan kini menjadi wewenang Kejaksaan. Pasalnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan," ujar Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Iman menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru