Proposal Blanket Overflight AS: Ancaman bagi Kedaulatan Ruang Udara Indonesia?
Sebuah proposal yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri RI mengangkat kekhawatiran serius. Proposal yang dikirim pada Selasa (14/4) ini menanggapi dokumen internal Pentagon berjudul "Operationalizing U.S. Overflight" yang mengusulkan akses blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia.
Analisis Hukum: Kedaulatan Udara Indonesia adalah Mutlak
Connie, salah satu pihak yang mengirim proposal, menegaskan bahwa secara hukum, ruang udara Indonesia adalah kedaulatan penuh dan eksklusif. Hal ini didasarkan pada:
- Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1 & 3)
- UNCLOS 1982 (Pasal 2 & 49)
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- PP No. 4 Tahun 2018 tentang Penggunaan Ruang Udara
Proposal blanket overflight dinilai dapat menggerus kendali operasional TNI AU secara real-time dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif Indonesia.
Dampak dan Ancaman terhadap Pertahanan Nasional
Connie memperingatkan, jika disetujui, proposal ini dapat menempatkan Indonesia dalam keadaan bahaya dengan beberapa risiko konkret:
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?