MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, yang menyebutkan 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar. "Pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain, nanti kita lihat," ujar Anang di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Artikel Terkait
Keluarga Siap Jadi Penjamin, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jaksel atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Dugaan Sebar Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Diminta Usut Pemilik Manfaat Yayasan IFSR dalam Kasus Korupsi MBG