Proses klarifikasi ini bertujuan untuk membuat perkara menjadi lebih terang. "Nanti ke depannya, bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu," ungkapnya.
Namun, Anang belum memberikan kepastian waktu pasti kapan klarifikasi terhadap Nanik akan dilakukan. "Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan. Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan (Sony Sonjaya) akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa," tegas Anang.
Sebelumnya, Krisna Murti mengungkap dugaan peran Nanik S Deyang dalam kasus ini. Nanik diduga sempat mengubah-ubah nama yayasan dalam satu titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini," kata Krisna di Kejaksaan Agung, Kamis, 18 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru