Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menegaskan bahwa penegakan hukum harus naik kelas. Kejagung perlu menelusuri, membuka, dan menjerat pemilik manfaat atau beneficial owner yayasan yang diduga menjadi kendaraan dalam penguasaan titik SPPG, perdagangan akses, aliran insentif, dan pengendalian jaringan program MBG.
"Penetapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review sebagai tersangka tidak boleh menjadi garis akhir. Justru dari titik inilah Kejagung harus masuk lebih dalam," kata Hamdi, Jumat 19 Juni 2026.
Hamdi melontarkan sejumlah pertanyaan kunci. Siapa pemilik manfaat yayasan tersebut? Siapa pembinanya? Siapa pengawasnya? Siapa pendirinya? Siapa penyandang dananya? Siapa yang mengendalikan pengurus? Siapa yang memberi akses ke pejabat BGN? Siapa yang menerima keuntungan dari penjualan titik SPPG?
"Serta siapa yang menikmati aliran insentif dari program negara tersebut," kata Hamdi.
Menurut Hamdi, jika Kejagung hanya menjerat ketua yayasan, maka negara baru menangkap operator formal. Dalam banyak skema korupsi berbasis yayasan, ketua sering hanya menjadi wajah administrasi. Sementara pengendali faktual, pemilik manfaat, pemberi akses, dan penikmat akhir tetap aman di belakang badan hukum.
Artikel Terkait
Kejagung Sita 17.600 Motor Listrik di Sentul dan Cikarang, Terkait Dugaan Korupsi BGN
Bos Maktour Travel Tertawa Ditanya Rp27,8 Miliar dari Korupsi Kuota Haji 2024
Bos Maktour Bungkam soal Aliran Dana Haji Gus Yaqut, Wartawan Dibilang Bahaya
KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut, Usut Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR