"Inilah yang harus dicegah dalam kasus MBG," kata Hamdi.
Kejagung, lanjut Hamdi, tidak boleh membiarkan beneficial owner berubah menjadi hantu hukum. Mereka ada dalam pengendalian, ada dalam manfaat, ada dalam jaringan, tetapi hilang saat perkara pidana berjalan.
"Dalam program sebesar MBG, yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen, tetapi siapa yang mengatur skema, siapa yang menguasai akses, siapa yang menentukan titik, siapa yang mengendalikan yayasan, dan siapa yang menerima manfaat akhir," pungkas Hamdi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Glory Harimas Sihombing diduga kuat berperan sebagai "makelar" untuk mencari mitra dalam program MBG atas perintah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dari kongkalikong tersebut, Glory diberikan keistimewaan dan wewenang penuh untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.
“Saudara DH (Dadan Hindayana) secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ungkap Syarief.
Artikel Terkait
Kejagung Sita 17.600 Motor Listrik di Sentul dan Cikarang, Terkait Dugaan Korupsi BGN
Bos Maktour Travel Tertawa Ditanya Rp27,8 Miliar dari Korupsi Kuota Haji 2024
Bos Maktour Bungkam soal Aliran Dana Haji Gus Yaqut, Wartawan Dibilang Bahaya
KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut, Usut Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR