KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut, Usut Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR

- Rabu, 17 Juni 2026 | 17:50 WIB
KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut, Usut Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR



MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan aliran dana dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Pendalaman kasus korupsi haji ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kemenag kepada anggota Pansus DPR. "Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Kesaksian dari Mohammad Nuruzzaman dinilai penting untuk melengkapi keterangan yang sudah dikumpulkan penyidik terkait aliran dana tersebut. "Sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," jelas Budi.

Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan suap kuota haji, KPK telah menyita uang senilai 1 juta dolar AS. Uang tersebut diduga akan digunakan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mempengaruhi atau mengondisikan Pansus Haji DPR. Untuk memuluskan rencana tersebut, uang dititipkan kepada seseorang berinisial ZA yang hingga kini belum diketahui identitas lengkapnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan temuan tersebut. "Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Achmad kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

KPK telah memeriksa ZA dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang yang dimaksud belum sempat diserahkan kepada pihak pansus. Hal ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik skandal korupsi haji ini.

Seperti diketahui, terdapat empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri sebagai tersangka.

Komentar