MULTAQOMEDIA.COM -Dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut disita pada Senin 8 September 2025 dari salah satu ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama.
"Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia," terang Budi.
KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga