Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II ini digelar pada Senin, 22 Juni 2026.
Roy Suryo terlihat keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja batik hitam bermotif burung Garuda, tanpa menggunakan baju tahanan. Sementara itu, Dokter Tifa tampak menggunakan baju tahanan saat proses pelimpahan.
Keduanya meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.07 WIB, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Mereka langsung diarahkan menuju mobil tahanan untuk diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru