Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II ini digelar pada Senin, 22 Juni 2026.
Roy Suryo terlihat keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja batik hitam bermotif burung Garuda, tanpa menggunakan baju tahanan. Sementara itu, Dokter Tifa tampak menggunakan baju tahanan saat proses pelimpahan.
Keduanya meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.07 WIB, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Mereka langsung diarahkan menuju mobil tahanan untuk diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Keluarga Siap Jadi Penjamin, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Dugaan Sebar Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Diminta Usut Pemilik Manfaat Yayasan IFSR dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Sita 17.600 Motor Listrik di Sentul dan Cikarang, Terkait Dugaan Korupsi BGN