Sebelum masuk ke mobil tahanan, Roy Suryo sempat mengepalkan tangan sambil mengumandangkan takbir. "Allahuakbar, Allahuakbar, terus semangat, merdeka! Allahuakbar!" teriak Roy. Seruan tersebut langsung disambut oleh para pendukung yang memadati halaman Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI sejak November 2025. Polda Metro Jaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.
Keduanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, serta sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru