MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, yang menyebutkan 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar. "Pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain, nanti kita lihat," ujar Anang di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru