Bu Menkeu, Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 05:15 WIB
Bu Menkeu, Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan




MULTAQOMEDIA.COM -Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat mendapat respon dari Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid atau yang akrab disapa Cak Udin.


Menurut Cak Udin, menyamakan dua hal tersebut secara mutlak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman konseptual dan kebijakan yang tidak tepat dalam konteks tata kelola keuangan negara dan keadilan sosial.


Ia menegaskan, zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial, sementara pajak adalah kewajiban negara atas dasar hukum positif. 





"Keduanya memang memiliki titik temu dalam aspek redistribusi, tetapi tidak bisa disamakan secara menyeluruh," tegas Cak Udin kepada wartawan di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. 


Dalam sistem negara modern, menurutnya, pungutan pajak merupakan kontribusi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara tanpa dikaitkan langsung pada asas spiritualitas. 


Halaman:

Komentar