MULTAQOMEDIA.COM -Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat mendapat respon dari Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid atau yang akrab disapa Cak Udin.
Menurut Cak Udin, menyamakan dua hal tersebut secara mutlak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman konseptual dan kebijakan yang tidak tepat dalam konteks tata kelola keuangan negara dan keadilan sosial.
Ia menegaskan, zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial, sementara pajak adalah kewajiban negara atas dasar hukum positif.
"Keduanya memang memiliki titik temu dalam aspek redistribusi, tetapi tidak bisa disamakan secara menyeluruh," tegas Cak Udin kepada wartawan di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
Dalam sistem negara modern, menurutnya, pungutan pajak merupakan kontribusi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara tanpa dikaitkan langsung pada asas spiritualitas.
Artikel Terkait
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Lengkap Tudingan Antek Asing hingga Kekesalan pada Gibran
Strategi PDIP 2029: Analisis Posisi Penyeimbang & Peluang Koalisi dengan Prabowo
Jokowi Pasca Lengser: Analisis Isu Nasional & Tanggapan Warganet Terkini
Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo: Damai Hari Lubis Bantah Isu Permintaan Maaf