Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penyidik memiliki dua pertimbangan utama yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut.
Pertama, penyidik menilai bahwa Sony Sonjaya merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara korupsi ini. Sebagai mantan pimpinan di BGN, ia memiliki peran krusial dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga diperjualbelikan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru