Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penyidik memiliki dua pertimbangan utama yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut.
Pertama, penyidik menilai bahwa Sony Sonjaya merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara korupsi ini. Sebagai mantan pimpinan di BGN, ia memiliki peran krusial dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga diperjualbelikan.
Artikel Terkait
PMBGN Somasi Kepala BGN Soal SE 12/2026: Ancam Gugat 29.000 Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Nadiem Makarim Ajukan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook, Bantah Kerugian Negara Rp3,6 Triliun
Kejagung Periksa Ketua BGN Nanik S Deyang Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis
Keluarga Siap Jadi Penjamin, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan