Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony Sonjaya dinilai masih menyangkal perbuatannya. Hal ini bertentangan dengan syarat utama pengajuan justice collaborator, yaitu pelaku wajib mengakui secara terbuka perbuatan yang telah dilakukannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," jelas Syarief.
Meskipun menolak permohonan JC, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah diberikan oleh Sony Sonjaya kepada penyidik. Pihaknya menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan tetap digunakan untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," pungkas Syarief.
Artikel Terkait
PMBGN Somasi Kepala BGN Soal SE 12/2026: Ancam Gugat 29.000 Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Nadiem Makarim Ajukan Duplik di Sidang Korupsi Chromebook, Bantah Kerugian Negara Rp3,6 Triliun
Kejagung Periksa Ketua BGN Nanik S Deyang Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis
Keluarga Siap Jadi Penjamin, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan