Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony Sonjaya dinilai masih menyangkal perbuatannya. Hal ini bertentangan dengan syarat utama pengajuan justice collaborator, yaitu pelaku wajib mengakui secara terbuka perbuatan yang telah dilakukannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," jelas Syarief.
Meskipun menolak permohonan JC, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah diberikan oleh Sony Sonjaya kepada penyidik. Pihaknya menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan tetap digunakan untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," pungkas Syarief.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru