MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Vonis ini menjadi sorotan publik dan menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor pendidikan Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Proses persidangan berlangsung alot dan menghasilkan keputusan yang tidak bulat.
Majelis hakir mengambil putusan melalui mekanisme suara terbanyak (mayoritas). Satu dari lima hakim anggota menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pendapatnya, hakim tersebut menilai Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan karena unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.
"Tidak cukup alat bukti untuk membuktikan adanya konflik kepentingan dan kejahatan korporasi," demikian pertimbangan hakim yang memberikan dissenting opinion. Meskipun demikian, empat hakim lainnya memiliki pandangan yang berbeda, sehingga majelis menjatuhkan vonis berdasarkan suara mayoritas.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru