Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Siap Perjuangkan Kebenaran di Kasus Korupsi Chromebook

- Selasa, 30 Juni 2026 | 09:25 WIB
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Siap Perjuangkan Kebenaran di Kasus Korupsi Chromebook





MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Nadiem usai mendengarkan pembacaan putusan pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan kekecewaan karena seluruh fakta dan niat baik selama memimpin kementerian tidak dipertimbangkan secara adil.

"Semua niat baik yang saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah saya jelaskan, tapi seolah-olah tidak didengarkan," ujar Nadiem dengan nada kecewa.

Meski telah divonis bersalah, Nadiem menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran. Ia menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding sebagai langkah lanjutan.

"Saya tentu akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," tegasnya.


Halaman:

Komentar