MULTAQOMEDIA.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kini mengultimatum keduanya untuk segera menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa rangkaian OTT yang dimulai pada Senin pagi, 29 Juni 2026, berhasil mengamankan 10 orang di dua lokasi, yaitu Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Lima orang yang diamankan terdiri dari tiga pihak swasta, satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang, 30 Juni 2026.
Artikel Terkait
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Lagi, Bongkar Skandal Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Siap Perjuangkan Kebenaran di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Gugat Penggeledahan Polda Metro Jaya