MULTAQOMEDIA.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kini mengultimatum keduanya untuk segera menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa rangkaian OTT yang dimulai pada Senin pagi, 29 Juni 2026, berhasil mengamankan 10 orang di dua lokasi, yaitu Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Lima orang yang diamankan terdiri dari tiga pihak swasta, satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang, 30 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru