Meskipun operasi berhasil mengamankan sejumlah orang, target utama yaitu Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen berhasil melarikan diri. KPK menegaskan pentingnya peran kedua pejabat tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK. Keterangan dari Bupati dan Sekda sangat dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," tegas Budi.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita barang bukti berupa transaksi keuangan dan satu unit mobil. Kasus ini diduga kuat terkait dengan dugaan suap untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," pungkas Budi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru