Meskipun operasi berhasil mengamankan sejumlah orang, target utama yaitu Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen berhasil melarikan diri. KPK menegaskan pentingnya peran kedua pejabat tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK. Keterangan dari Bupati dan Sekda sangat dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," tegas Budi.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita barang bukti berupa transaksi keuangan dan satu unit mobil. Kasus ini diduga kuat terkait dengan dugaan suap untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," pungkas Budi.
Artikel Terkait
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Lagi, Bongkar Skandal Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Siap Perjuangkan Kebenaran di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Gugat Penggeledahan Polda Metro Jaya