Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara: Dissenting Opinion Hakim Jadi Sorotan

- Rabu, 01 Juli 2026 | 00:00 WIB
Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara: Dissenting Opinion Hakim Jadi Sorotan

Oleh: Rosadi Jamani

Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara: Dissenting Opinion Hakim Jadi Sorotan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis mengejutkan ini dijatuhkan pada 30 Juni 2026, mengakhiri karier gemilang pendiri Gojek tersebut di balik jeruji besi.

Kronologi Vonis: Dari Tuntutan 18 Tahun hingga Hukuman 10 Tahun

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara 10 tahun, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Yang lebih memberatkan, Nadiem dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan (dapat diperpanjang satu bulan), hukuman tambahan 5 tahun penjara menanti. Total potensi hukuman menjadi 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Artinya, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook: Program Digitalisasi Pendidikan yang Bermasalah

Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan saat pandemi Covid-19. Program yang awalnya dipromosikan sebagai solusi pembelajaran jarak jauh justru berujung pada kerugian negara dan menjerat mantan menteri.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.

Dissenting Opinion: Satu Hakim Menyatakan Nadiem Harus Bebas

Drama persidangan semakin memanas saat Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Di tengah dua hakim yang menyatakan Nadiem bersalah, Hakim Andi justru berpendapat mantan menteri tersebut harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.


Halaman:

Komentar