Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Pengadilan: Roy Suryo vs Dokter Tifa di Sidang Sengit

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:50 WIB
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Pengadilan: Roy Suryo vs Dokter Tifa di Sidang Sengit




Oleh: Edy Mulyadi

   


Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi resmi bergulir ke pengadilan. Persidangan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik dan berlangsung sengit.


Pertanyaan dan kritik terhadap keaslian selembar ijazah kini harus diselesaikan melalui jalur hukum. Seharusnya, kritik yang didasari penelitian ilmiah dijawab dengan argumen dan bukti, bukan dengan jeratan pasal pidana. Situasi ini dinilai aneh, namun itulah kenyataan yang terjadi.


Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melawan Jokowi bukan sekadar perselisihan soal dokumen. Lebih dari itu, kasus ini dianggap sebagai pertarungan yang mengungkap wajah asli kekuasaan di Indonesia. Di permukaan, proses hukum terlihat berjalan sesuai prosedur. Namun, di balik layar, mesin perlindungan terhadap mantan penguasa selama satu dekade bekerja keras.


Roy Suryo dan Dokter Tifa bukanlah penjahat kelas berat. Mereka bukan gembong narkoba atau teroris yang membahayakan negara. Mereka adalah ilmuwan, peneliti, dan pengkritik yang berani mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia. Bukti yang mereka sajikan, berupa analisis foto, cap, tanda tangan, dan aspek forensik lainnya, tidak direspons dengan debat terbuka. Sebaliknya, Jokowi melalui aparat kepolisian menjawab dengan status tersangka, penangkapan, kewajiban lapor mingguan, hingga pemindahan paksa dari RS Polri ke Rutan Polda Metro Jaya yang dramatis.


Penangkapan di kediaman masing-masing pun menuai sorotan. Netizen bahkan menyamakan cara tersebut dengan operasi pasukan Cakrabirawa terhadap sejumlah jenderal pada 30 September 1965. Padahal, Roy dan Tifa hanyalah warga negara yang mempertanyakan dokumen publik.


Semua Demi Jokowi


Ini adalah pola lama yang berulang. Selama sepuluh tahun kekuasaan Jokowi, lembaga negara, khususnya Polri dan Kejaksaan, sering bertindak sebagai pengawal kepentingan pribadi dan keluarga. Kritik pedas terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat Edy Mulyadi harus mendekam di penjara selama 7,5 bulan. Kezaliman itu terjadi hanya karena penggunaan peribahasa "Tempat Jin Buang Anak". Habib Rizieq Shihab, Jumhur Hidayat, Syaganda Nainggolan, Anton Permana, dan banyak nama lain juga merasakan hal serupa. Mereka bukan koruptor atau teroris, melainkan individu yang kritis terhadap kekuasaan.



Halaman:

Komentar