Sementara itu, kasus-kasus yang menyentuh lingkaran Jokowi kerap berakhir dengan kemenangan bagi kroni-kroninya. Akrobat politik juga menjadi langganan. Contoh paling gamblang adalah menelikung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Penguasa dengan arogan menjungkirbalikkan lembaga negara demi kepentingan dinasti. Etika dilanggar, aturan diubah, dan publik disodori narasi bahwa "semua biasa saja".
Kembali ke pengadilan, banyak gugatan yang mencoba menyeret Jokowi ke meja hijau. Mulai dari gugatan atas kebohongan publik sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta, perampasan tanah rakyat dan negara di PIK 2, hingga sidang-sidang ijazah yang memvonis Bambang Tri dan Gus Nur di PN Surakarta. Jokowi sama sekali tak pernah hadir di pengadilan. Semua keputusan majelis hakim selalu memenangkan atau menguntungkan Jokowi. Gus Nur dan Bambang Tri bahkan harus mendekam di penjara selama beberapa tahun, padahal ijazah yang menjadi objek perkara tak pernah ditunjukkan di pengadilan.
Perlawanan Heroik yang Berisiko
Pada kasus ijazah kali ini, tawaran restorative justice sempat muncul. Namun, Roy dan Dokter Tifa menolak. Mereka memilih melawan di pengadilan terbuka. Sikap ini terhormat, tetapi juga berisiko. Sebab, di pengadilan yang sama, klaim dan bukti resmi negara hampir selalu dianggap suci. Verifikasi independen yang transparan dan laboratorium forensik netral hampir mustahil didapatkan. Semua verifikasi selama ini datang dari lembaga di bawah kendali eksekutif.
Inilah inti masalahnya. Hukum telah menjadi alat politik, bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk melindungi reputasi seorang mantan presiden yang masih sangat berpengaruh. Jika ijazah itu memang asli, mengapa proses pembuktian selalu tertutup dan penuh intimidasi? Mengapa kritik ilmiah dibalas dengan pasal-pasal pidana?
Tidak ada klaim tahu pasti isi ijazah tersebut. Namun, pola ini sudah jelas: setiap kali kekuasaan merasa terancam, aparat langsung bergerak. Penangkapan cepat, dakwaan berlapis, dan vonis yang sudah bisa ditebak. Roy dan Dokter Tifa kemungkinan besar akan divonis. Prosesnya akan terlihat formal, tetapi substansinya timpang. Publik yang skeptis tidak akan puas, dan polemik ini justru akan hidup semakin lama.
Jika aparat dan lembaga negara terus melayani kepentingan Jokowi dan kroninya daripada keadilan, akibatnya akan sangat berbahaya. Rakyat bukan sekadar kehilangan kepercayaan, tetapi mereka akan marah. Kemarahan yang terpendam ini bisa berubah menjadi amuk massa yang sulit dibendung.
Bibit-bibit kemarahan sudah terlihat jelas. Hidup rakyat semakin berat. Harga kebutuhan pokok terus melambung. Korupsi merajalela, pejabat pamer kemewahan secara terang-terangan. Sumber daya alam dikuras habis-habisan hanya untuk dinikmati segelintir oligarki, kroni, dan pejabat korup. Ketimpangan semakin lebar. Ketika rasa keadilan mati, yang tersisa hanyalah dendam yang kian membara.
Pemerintahan Prabowo Subianto saat ini sebaiknya tidak meremehkan gelombang bawah permukaan ini. Suatu saat, jika pintu-pintu keadilan terus ditutup, rakyat akan mencari cara lain untuk bersuara. Dan cara itu sering kali tidak menyenangkan, terutama bagi penguasa.
(Wartawan Senior)
Artikel Terkait
Kesejahteraan Dosen Non-ASN Unair: Gaji Pokok Rp2,6 Juta per Bulan, Tak Sebanding dengan Beban Kerja
Petisi Cancel Sarwendah Tembus 48 Ribu Tanda Tangan, Warganet Pro dan Kontra
Ketum MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati: Jangan Berlindung di Balik HAM
Polisi Sadis Siksa Istri Siri, Disiram Air Hingga Luka Bakar 47 Persen