"Hari ini adalah agenda pemeriksaan indikasi korban sebagai pelapor dan juga pemilik yayasan, Kak Nia, sebagai saksi," jelas Rieke.
Rieke mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam pendampingan kasus ini bermula setelah Herawati bersama kuasa hukum dan pihak yayasan mendatanginya pada pertengahan Mei 2026. Sejak pertemuan tersebut, Rieke memutuskan untuk ikut mengawal proses hukum yang berjalan.
"Iya, pada tanggal 14 Mei, kuasa hukum beserta Herawati dan Kak Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan," ungkapnya.
Selain dukungan dari Rieke Diah Pitaloka, Herawati juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama menjalani proses hukum.
"Dan hari ini juga akan didampingi oleh LPSK," tutup Rieke.
Sebagai informasi, laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Herawati terhadap Erin Wartia telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mendalami perkara ini secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Polisi Datangi Kantor Badan Gizi Nasional Jakpus, Inafis Olah TKP Usai Ada Kerusakan Kaca
Gubernur Riau Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Dinas PUPR
Dokter Tifa Ajukan Eksepsi: Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Kabur dan Tak Sah
Pengacara Depok Diteror Drone Bawa Granat Replika dan Pesan Ancaman, Polisi Turun Tangan