5 Ketidakpastian Hukum Kasus Febrie Adriansyah yang Mengancam Kredibilitas Penegakan Hukum

- Kamis, 16 Juli 2026 | 01:25 WIB
5 Ketidakpastian Hukum Kasus Febrie Adriansyah yang Mengancam Kredibilitas Penegakan Hukum

4. Berakhirnya Jabatan Febrie sebagai Jampidsus: Status Yuridis yang Ambigu

Ketidakpastian keempat menyangkut berakhirnya jabatan Febrie sebagai Jampidsus. Undang-Undang Kejaksaan menempatkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung Muda pada Presiden atas usul Jaksa Agung. Pernyataan bahwa pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden menimbulkan persoalan administratif yang harus dijelaskan secara hukum. Seorang pejabat dapat menyampaikan surat pengunduran diri, tetapi kehendak untuk mundur berbeda dengan tindakan administratif yang secara sah mengakhiri jabatan. Negara harus memastikan kapan tepatnya jabatan Febrie berakhir secara hukum dan instrumen apa yang menjadi dasarnya. Ketidakjelasan ini berimplikasi pada legitimasi penunjukan pelaksana tugas, masa transisi kewenangan, serta keabsahan tindakan administratif yang dilakukan setelah pengunduran diri disampaikan tetapi sebelum proses pemberhentian formal selesai. Negara tidak boleh memiliki dua versi status jabatan sekaligus: sudah berhenti secara faktual tetapi belum jelas berhenti secara yuridis.

5. Status Hukum Febrie: Tersangka atau Saksi?

Ketidakpastian kelima adalah status hukum Febrie sendiri. Publik mengetahui Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka. Setelah perkara diterima Kejaksaan Agung dan sprindik baru diterbitkan, muncul keterangan bahwa Febrie tercantum sebagai saksi, kemudian Kejaksaan menegaskan kembali bahwa status tersangka berdasarkan penyidikan Polri tidak gugur. Secara hukum, belum dapat disimpulkan terjadi pencabutan tersangka kemudian penetapan kembali. Namun, rangkaian keterangan yang berubah ini memperlihatkan ketidakpastian serius dalam komunikasi hukum negara.

Status tersangka bukan istilah administratif yang dapat dipertukarkan dengan status saksi tanpa konsekuensi. Status tersebut menentukan hak seseorang, posisi dalam penyidikan, kemungkinan tindakan paksa, akses terhadap praperadilan, dan kedudukannya dalam proses pembuktian. Jika Febrie tetap tersangka berdasarkan penyidikan Polri tetapi menjadi saksi dalam sprindik Kejaksaan, harus dijelaskan apakah kedua sprindik menyangkut perkara yang berbeda, beririsan, atau sama dengan konstruksi hukum berbeda. Tanpa penjelasan, publik dihadapkan pada situasi tidak sehat: orang yang sama dapat dipahami sebagai tersangka dan saksi dalam rangkaian perkara yang penanganannya disebut telah berpindah antar institusi.

Kesimpulan: Negara Harus Memberikan Penjelasan Hukum yang Utuh

Lima ketidakpastian hukum ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis birokrasi. Setiap satu di antaranya menyentuh fondasi penegakan hukum: siapa yang berwenang menyidik, siapa yang dapat memindahkan kewenangan, sejauh mana alat pertahanan negara dapat dilibatkan, siapa yang berwenang mengakhiri jabatan pejabat tinggi Kejaksaan, dan apa status hukum resmi seseorang dalam proses pidana.

Pemerintah, Polri, Kejagung, TNI, dan Komisi III DPR RI harus memberikan penjelasan berbasis dokumen hukum, bukan hanya pernyataan politik atau konferensi pers. Publik membutuhkan dasar normatif pengalihan penyidikan, hubungan antara sprindik Polri dan sprindik Kejaksaan, dasar pengerahan TNI, instrumen pemberhentian Febrie dari jabatan Jampidsus, serta dokumen resmi yang menentukan status hukumnya.

Kasus Febrie tidak boleh menjadi laboratorium ketidakpastian hukum. Perkara sebesar ini justru harus menjadi contoh bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin ketat pula negara menjalankan prosedur. Jangan sampai keberanian membongkar dugaan korupsi besar akhirnya tenggelam oleh pertanyaan mengenai legalitas proses yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal dengan kepatuhan penuh terhadap hukum acara.

Lima ketidakpastian ini pada akhirnya bermuara pada satu masalah besar: negara belum memberikan satu konstruksi hukum yang utuh, konsisten, dan mudah diuji mengenai bagaimana perkara Febrie berpindah tangan, siapa yang berwenang menanganinya, bagaimana ia dilindungi, kapan ia resmi kehilangan jabatan, dan apa status hukumnya yang sebenarnya. Apabila lima persoalan tersebut tidak segera dijelaskan secara terbuka, ancaman terbesar bagi perkara Febrie bukan hanya perdebatan di ruang publik, tetapi terbukanya celah untuk menggugat keabsahan proses hukum di kemudian hari. Negara tidak boleh memenangkan perang opini sambil meninggalkan lubang dalam hukum acara. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, satu ketidakpastian saja sudah berbahaya. Ketika lima ketidakpastian muncul sekaligus, kredibilitas negara hukum itu sendiri akan dipertaruhkan.


Halaman:

Komentar