MULTAQOMEDIA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini memasuki agenda penting, yaitu penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.
Permohonan praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sidang praperadilan Roy Suryo ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif dan figur publik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Roy Suryo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.02 WIB. Ia tampil mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jas hitam, menunjukkan penampilan formal dan rapi.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri