Setibanya di pengadilan, Roy Suryo langsung menuju ruang sidang utama. Dalam persidangan tersebut, ia didampingi oleh salah satu kuasa hukumnya, Refly Harun. Kehadiran Roy Suryo juga disambut oleh sejumlah simpatisan yang telah menunggu di area pengadilan sebelum sidang dimulai.
Tak lama berselang, hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, memasuki ruang sidang dan membuka persidangan. Agenda sidang berlangsung singkat dengan fokus pada penyerahan dokumen kesimpulan dari pihak pemohon (Roy Suryo) maupun termohon (Polda Metro Jaya).
Usai menerima berkas kesimpulan dari kedua pihak, hakim menutup persidangan. Tahapan selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh hakim. Publik pun menanti keputusan akhir dari sidang praperadilan Roy Suryo ini.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri