MULTAQOMEDIA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026, serta mulai berlaku 30 hari setelah tanggal tersebut.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan aturan baru ini. Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa PP baru ini diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Sebelumnya, PP yang terbit pada 2024 masih menggunakan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang kini berubah menjadi Kementerian Hukum.
Widodo menambahkan bahwa sebagian besar tarif dalam PP baru ini masih sama dengan aturan sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian. "Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa ada sejumlah jenis PNBP yang dihapus, termasuk tarif pewarganegaraan bagi WNA yang menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia. Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian nasional.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri