Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA. Namun, besaran tarif berbeda tergantung pada jalur yang ditempuh.
WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan. Sementara itu, tarif Rp 5 juta dikenakan kepada anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli, baik yang belum mendaftar maupun yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia. Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya. Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 1 juta bagi permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Biaya Lepas Status WNI: Rp 5 Juta
Bagi WNI yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden, akan dikenai tarif Rp 5 juta. Dalam lampiran PP tersebut, tarif ini berlaku untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia. Pemerintah juga menghapus tarif PNBP untuk WNA yang berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.
Artikel Terkait
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penghinaan Wartawan