Hotman Paris Dikecam PWI dan Anak Sulung Usai Hina Wartawan, Minta Maaf?

- Senin, 20 Juli 2026 | 03:25 WIB
Hotman Paris Dikecam PWI dan Anak Sulung Usai Hina Wartawan, Minta Maaf?

"Halah kebanyakan pencitraan," tulis Frank dalam unggahan cerita Instagram-nya.

Hotman 911 Ikut-ikutan Kena Sentil

Tidak hanya menyerang personal sang ayah, Frank juga meluapkan kemarahannya terhadap program bantuan hukum gratis @hotman911official yang selama ini dibanggakan Hotman. Sebagai sesama praktisi hukum, Frank menilai akun bermotto "Pengais Keadilan" tersebut sudah melenceng jauh dari esensi kemanusiaan.

Menurutnya, program Hotman 911 kini hanya dijadikan alat pemasaran terselubung untuk bisnis tempat hiburan malam milik ayahnya.

"Orang miskin itu cuman dijadiin senjata marketing aja. He never really care about being center of attention (Dia tidak pernah benar-benar peduli untuk menjadi pusat perhatian)," tulisnya.

Frank bahkan mendesak agar program bantuan hukum untuk masyarakat menengah ke bawah itu segera dibubarkan.

"Tutup aja ini IG pengais keadilan. Marketing ala-ala buat jualan alcohol di Holywings. Lebih hina dari hina," tegas Frank.

Sebelum perseteruan ini mencuat, hubungan keluarga ini memang dikabarkan sempat renggang. Anak-anak Hotman Paris (Frank, Felicia, dan Fritz Hutapea) bahkan pernah dirumorkan berhenti mengikuti (unfollow) akun Instagram sang ayah.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Ia diduga terlibat dalam tiga klaster kasus besar, yaitu: korupsi komoditas batu bara, korupsi PT ASABRI, dan dugaan penyelewengan di PT Krakatau Steel.

Saat kasusnya dilimpahkan ke Kejagung, Febrie Adriansyah hanya jadi tersangka di korupsi PT Asabri bersama Don Ritto, sementara di dua kasus lainnya masih sebagai saksi.

Kronologi Penghinaan Hotman Pada Wartawan

Momen kontroversial itu bermula ketika Hotman dan Handika menjawab pertanyaan wartawan secara bergantian ihwal perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Salah satunya terkait penerapan pasal tentang pemerasan yang disematkan terhadap Febrie.

Farizi, kuasa hukum Febrie lainnya, mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri, memang benar Febrie dijerat dengan Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan. Namun, Farizi mempertanyakan soal unsur pemerasan yang diduga dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi di PT Asabri.

"Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Karena apa, seperti yang diterangkan Pak Hotman tadi semua kegiatan sudah terlaksana tidak ada yang dikurang-kurangi. Artinya hak-hak dari si Tan Kian katanya sampai harus diperas itu gak ada, tetap terpenuhi semua," ucap Farizi kepada wartawan.

"Dan (Tan Kian) hadir di persidangan di bawah sumpah selama persidangan Asabri tidak mengatakan dia diperas. Dia kan saksi fakta sudah disumpah," ucap Hotman.

Lalu Hotman berdalih bahwa uang dan sejumlah aset yang berkaitan dengan PT Asabri tidak memiliki keterkaitan dengan Tan Kian. Menurut dia, Tan Kian hanya beririsan dengan terpidana kasus Asabri yakni Benny Tjokrosaputro perihal jual beli tanah. Hotman mengatakan bahwa aset tanah itu merupakan kepemilikan pribadi Tan Kian.

"Jadi mengenai kerugian Asabri ini tidak ada kaitannya, itu hanya TPPU lanjutannya," kata Hotman.

Merespons klaim dari tim kuasa hukum Hotman itu, salah seorang wartawan di lokasi pun bertanya kepada Hotman apakah Febrie merasa dikriminalisasi atas perkara yang menjeratnya tersebut. Namun bukannya memberikan jawaban lugas, Hotman justru melontarkan jawaban yang dianggap kurang sopan.

"Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi di kasusnya ini?," tanya seorang wartawan.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi apa pun itu namanya? Jawab sendiri, jawab sendiri dulu," ucap Hotman.

Kemudian ketika ditanya lebih lanjut ihwal pengetahuannya soal surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan, Hotman menyebut bahwa surat penggeledahan itu bisa diperoleh setelah adanya kegiatan dilakukan.

"Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang, saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu disita dulu baru persetujuan," kata Hotman.


Halaman:

Komentar