DPR Minta Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak Tidak Menimbulkan Ketakutan
Komisi I DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan bahwa kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah diminta menjelaskan secara transparan tujuan serta batasan tugas aparat di lapangan.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengaku belum mengetahui secara rinci tujuan dari kebijakan tersebut. Namun, ia menyatakan dukungan jika pelibatan aparat bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Kalau tujuannya untuk yang baik, pasti kita dukung," ujar Utut kepada wartawan.
Ia mengingatkan pemerintah agar keterlibatan aparat keamanan tidak berubah menjadi tekanan terhadap masyarakat. Utut meminta DJP untuk mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
"Kalau memang untuk pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," tegasnya.
Batasan Tugas Harus Jelas
Komisi I DPR juga meminta pemerintah untuk menetapkan batas tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara jelas. Menurut Utut, petugas tidak boleh menjalankan tugas tambahan di luar tujuan awal kebijakan. Pembatasan ini diperlukan agar aparat tidak mengambil alih kewenangan petugas pajak.
Utut menyarankan DJP untuk mengundang wajib pajak besar sebelum menjalankan mekanisme pengawasan tersebut. Pertemuan itu dapat digunakan untuk menjelaskan tujuan, prosedur, dan bentuk keterlibatan aparat.
Artikel Terkait
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penghinaan Wartawan
Profil Ulta Levenia Nababan: Anak Buah Prabowo yang Samakan Almamater UI dengan Daster
Ledakan Pipa Gas Grand Polonia Medan: Bangunan Roboh, 7 Orang Tertimbun, 2 Tewas