DPR Minta Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak Tidak Menimbulkan Ketakutan
Komisi I DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan bahwa kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah diminta menjelaskan secara transparan tujuan serta batasan tugas aparat di lapangan.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengaku belum mengetahui secara rinci tujuan dari kebijakan tersebut. Namun, ia menyatakan dukungan jika pelibatan aparat bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Kalau tujuannya untuk yang baik, pasti kita dukung," ujar Utut kepada wartawan.
Ia mengingatkan pemerintah agar keterlibatan aparat keamanan tidak berubah menjadi tekanan terhadap masyarakat. Utut meminta DJP untuk mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
"Kalau memang untuk pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," tegasnya.
Batasan Tugas Harus Jelas
Komisi I DPR juga meminta pemerintah untuk menetapkan batas tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara jelas. Menurut Utut, petugas tidak boleh menjalankan tugas tambahan di luar tujuan awal kebijakan. Pembatasan ini diperlukan agar aparat tidak mengambil alih kewenangan petugas pajak.
Utut menyarankan DJP untuk mengundang wajib pajak besar sebelum menjalankan mekanisme pengawasan tersebut. Pertemuan itu dapat digunakan untuk menjelaskan tujuan, prosedur, dan bentuk keterlibatan aparat.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri