"Paling tidak, para wajib pajak yang besar-besar diundang dulu. Ini negara maunya begini, intinya itu," tuturnya.
Pedoman Baru Pengawasan Pajak
DJP mencantumkan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut menempatkan aparat teritorial dalam skema pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengumpulan data di wilayah.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pemeriksa atau penagih pajak. DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga kategori, yaitu pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Metode pengawasan mencakup kunjungan, penyisiran, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. DJP menggunakan mekanisme tersebut untuk menemukan subjek dan objek pajak yang belum masuk dalam administrasi perpajakan.
Teknologi dan Data Digital Jadi Andalan
Selain pengumpulan data lapangan, DJP juga menggunakan penginderaan jarak jauh, pengumpulan data internet, informasi media, serta analisis berbasis teknologi. Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga diminta menyusun peta zona dan membagi wilayah kepada petugas pengawasan.
Utut menegaskan bahwa pembahasan teknis kebijakan perpajakan tersebut berada di Komisi XI DPR, sedangkan Komisi I mengawasi keterlibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaannya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri