Posisi Pemerintah Indonesia: Jaminan dari Siprus
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait deportasi ini. Setelah bertemu dengan Duta Besar Siprus, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta jaminan dari Pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim Raed Miqdad (AKRM) tidak akan diserahkan ke otoritas ketiga, termasuk Israel.
"Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka (Pemerintah Siprus) menjamin bahwa yang bersangkutan (AKRM) tidak akan diserahkan ke negara ketiga manapun (termasuk Israel). Karena hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa AKRM adalah warga negara Palestina yang berada di Indonesia. Pemerintah Siprus memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk mendeportasi AKRM ke Siprus karena ia merupakan tersangka atas perbuatan pidana di wilayah hukum Siprus. Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan AKRM sebagai tersangka.
Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, jalur yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap AKRM pada 16 Juli 2024. Proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2024, dan Pemerintah Siprus sendiri yang melakukan penjemputan langsung di Jakarta menggunakan pesawat pribadi.
Yusril menegaskan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni, tidak terkait dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer. Oleh karena itu, Indonesia memberikan respons yang sesuai dengan mekanisme kerja sama internasional.
Bantahan Status Ulama dan Aktivis
Yusril Mahendra juga membantah anggapan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad adalah seorang ulama Palestina atau aktivis kemanusiaan di Gaza. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul Karim.
"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ucap Yusril. Berdasarkan data dari paspor dan dokumen lain, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan dapat dipastikan bukan seorang ulama maupun aktivis, melainkan masyarakat biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.
Miqdad Digambarkan sebagai Dalang Jaringan Regional
Dalam permintaan yang diajukan oleh Kepolisian Siprus, Miqdad digambarkan sebagai dalang dari jaringan Hamas regional. Empat orang yang ditangkap, tiga di Siprus dan satu di Yunani, diduga menerima instruksi darinya. Kepolisian Siprus menggambarkannya sebagai penduduk tetap Malaysia dan seorang operator Hamas yang dikenal.
Berdasarkan pernyataan para tersangka lainnya, Miqdad diduga sebagai 'pengendali' jaringan tersebut. Penyidik kepolisian mengatakan bahwa pria berusia 41 tahun itu, yang namanya dikenal oleh dinas intelijen, diduga telah merencanakan pengeboman tidak hanya di Siprus tetapi di setidaknya enam negara lain: Yunani, Turki, Malaysia, Indonesia, Thailand, dan Myanmar. Ia juga digambarkan sebagai seseorang dengan dana yang cukup besar untuk melaksanakan tujuannya.
Kepala CID Larnaca, Giorgos Charalambous, mengkonfirmasi penangkapan seorang warga negara asing berusia 41 tahun sebagai bagian dari penyelidikan terorisme. Tersangka dihadirkan di hadapan Pengadilan Distrik Larnaca, yang mengeluarkan perintah penahanan selama delapan hari terhadapnya. Tiga tersangka lainnya telah dirujuk untuk diadili langsung di Pengadilan Pidana Tetap Larnaca dan dijadwalkan untuk hadir kembali pada tanggal 6 Agustus.
Artikel Terkait
Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Provinsi, Kasus Dugaan Korupsi Smart Board TA 2024 Naik ke Penyidikan
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela dr. Tifa, Tunggu Perbaikan Dakwaan dari Jaksa
Pedagang Cilok Mirip Lionel Messi Viral di Media Sosial, Warganet Heboh
Hotman Paris Saraf Kejepit L4 L5, Operasi di Singapura dan Komplikasi Pasca Operasi