Destry Damayanti mengungkapkan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat pengunduran diri tertanggal 25 Juli 2026.
"Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Destry.
Meski demikian, Destry tidak merinci lebih lanjut alasan pribadi yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Hingga kini, Perry Warjiyo juga belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pengunduran dirinya.
Faktor Kesehatan Diduga Jadi Penyebab
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan mundurnya Perry Warjiyo diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan. Sejumlah sumber menyebutkan faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama sehingga ia memilih mengakhiri masa jabatannya lebih awal.
Namun, informasi tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Perry Warjiyo maupun pihak Istana Kepresidenan.
Pemerintah Pastikan Tugas BI Tetap Berjalan
Prasetyo Hadi memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak akan mengganggu jalannya tugas Bank Indonesia. Pemerintah akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan BI dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Jepang Gencar Gaet NATO ke Asia-Pasifik: Risiko Konfrontasi Blok dan Ancaman Stabilitas Regional
Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bermuatan Politik
Polisi Periksa Intensif 3 Tersangka Bentrokan Tambak Jakpus, 15 Orang Diamankan
Bentrokan Berdarah di Menteng Akibat Sengketa Sarapan, Satu Tewas dan Motor Hangus Terbakar