Heboh Setnov: Koruptor Bebas Bersyarat Rayakan Pesta Mewah Bertema K-Pop, Netizen Geram
Mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), kembali menjadi sorotan publik. Kemunculannya di ruang publik memicu kegaduhan di media sosial setelah menghadiri pesta ulang tahun mewah bertema grup musik global asal Korea Selatan, BTS, pada Senin (27/7/2026).
Pesta Mewah Setnov Viral di Media Sosial
Momen bahagia yang memperlihatkan Setya Novanto tampil santai membaur bersama keluarga dan kerabat tersebut dengan cepat menjadi viral. Video ini menyulut kembali ingatan publik atas mega skandal korupsi yang pernah mengguncang tanah air. Netizen pun geram dan berkomentar pedas terkait kemewahan pesta yang dihadiri oleh terpidana korupsi e-KTP tersebut.
Kemunculan Setnov di tengah kemewahan pesta sontak memancing gelombang kritik pedas dari warganet di berbagai platform media sosial, seperti Instagram dan X (Twitter). Banyak warganet yang menilai hukuman bagi koruptor tidak memberikan efek jera dan menyoroti ketimpangan keadilan hukum di Indonesia.
Reaksi Netizen soal Pesta Koruptor Bebas Bersyarat
"Udh jadi miliarder 7 turunan, enakkan jadi koruptor, buat ap kerja lama2, itupun ntah di tahan ap tdak di sel, tpi udlh ini konoha," tulis akun @he_ndra3201.
"Jangan dimiskinkan lo, nanti melanggar HAM, kata DPR dan men HAM, Krn mereka adalah teman akrabnya," ketus akun @baymas531.
"Wkwkwk UU Perampasan asset gajd gajd tidak dihukum mati, ya selamanya Korupsi akan ada dikonoha," kata @cadinugr5758.
"Tuhkan, korupsi itu kejahatan paling menguntungkan. Cuma modal pindah kamar tidur doang," sinis akun @belsCrysy.
Artikel Terkait
Tragedi TNI Tertembak Rekoset: Prajurit Pomdam Tewas Bantu Polisi Bongkar Pengedar Narkoba di Aceh
Viral Ayah Tunggal Pantau Anak Lewat CCTV Sambil Ngojol, Kisah Haru Perjuangan Cari Nafkah
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Rp 220 Juta
Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Kasus Narkoba Bareskrim, Propam Periksa Pengawasan Anggota